Minggu, 23 Maret 2014

Terapkan UM, Kelulusan MI Ditetapkan Satuan Pendidikan

Jakarta (Pinmas) —- Ada yang berbeda dalam ujian akhir madrasah tahun ajaran 2013/2014. Ujian Nasional (UN) tidak lagi diberlakukan bagi SD/MI/SDLB, dan Paket A. Sebagai gantinya, mulai tahun ini akan diterapkan Ujian Madrasah (UM) bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Mulai tahun ini, tingkat MI tidak lagi menyelenggarakan UN, melainkan UM,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas, Jakarta, Minggu (23/03).

Sehubungan penyelenggaraan UM, lanjut Nur Kholis, kelulusan siswa madrasah ibtidaiyah ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Kelulusan MI ditetapkan satuan pendidikan melalui rapat dewan guru,” tegas Nur Kholis.
Ditambahkan Nur Kholis, komposisi soal UM-MI yang ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan berlaku secara nasional hanya 25%. Sisanya, 75% ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi, yaitu: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.
“Mata pelajaran yang diujikan dalam UM-MI adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),” jelas Nur Kholis.
UM-MI ini akan diikuti oleh lebih dari 488 ribu peserta didik dan akan diselenggarakan pada 19 – 21 Mei 2014.  Adapun untuk ujian susulannya, dijadwalkan akan dilakukan pada 25 – 28 Mei 2014.
Nur Kholis menegaskan hasil ujian ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemetaan mutu program dan satuan pendidikan. “Hasil ujian akan menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,” pungkas Nur Kholis. (mkd/mkd)

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar :

Posting Komentar