Rabu, 19 Maret 2014

Guru Tolak Revisi PP 74 Tahun 2008

JAKARTA - Sejumlah organisasi guru mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (6/3). Mereka datang untuk menolak revisi PP 74 Tahun 2008 tentang guru, khususnya pasal 44 ayat (3) yang dinilai memberangus organisasi guru.
Di antara organisasi yang akan melakukan aksi adalah Federasi Serikata Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), PGSI, dan IGI.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan, aksi ini merupakan upaya terakhir mereka  menolak revisi PP 74/2008. Alasan penolakan karena pasal tersebut berpotensi memberangus organisasi guru yang baru tumbuh, ada indikasi pemerintah ingin menunggalkan kembali organisasi guru seperti jaman orde baru.
"Aksi teatrikal akan menampilkan peserta aksi yang semuanya berpakaian serba hitam untuk menggambarkan tanda berkabung dan menggunakan lakban hitam di mulut sebagai tanda terjadi pembungkaman," kata Retno kepada JPNN, Kamis (6/3).
Adapun pengekangan organisasi guru yang baru lewat PP 74/2008 itu menurutnya ditandai dengan kurungan ayam besar yang di dalamnya ada guru yang di kurung. Di luar kurungan ada 4 penjaga (diibaratkan musuh). Kemudian ada 4 “superhero” yang akan bertempur membebaskan guru yang dikurung dan sekaligus membuka lakban dari mulut para demonstran.
Aksi ini juga akan diikuti Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Serikat Guru Indramayu (SEGI), SEGI Garut, SERGASUN, KRISTA dan FAGI Bandung di dampingi LBH Jakarta.
Dikatakan Retno, mereka tidak keberatan kalau revisi PP 74/2008 akan merevisi ketentuan beban kerja guru, peningkatan profesionalisme guru, dan lain-lain. Namun mereka keberatan dengan usulan atas tambahan ayat (3) pada pasal 44, yaitu terkait persyaratan keanggotaan organisasi profesi guru yang menyerupai syarat pendirian partai politik.
"Karena akhirnya organisasi yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI,” ujar Retno menanggapi revisi PP tentang Guru itu.(Fat/jpnn)

Sumber : www.jpnn.com