Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2014 sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru madrasah. Hanya saja, proses pembayaran belum bisa dilakukan lantaran masih ada perbedaan data jumlah tunggakan tunjangan profesi guru di lingkup kemenag.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan menjelaskan, khusus untuk guru madrasah, jumlah utang tunjangan yang belum dibayar dalam kurun 2008-2013 mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Karena untuk tahun ini baru siap anggaran Rp597 miliar, Nur mengakui, jumlah tunggakan utang masih cukup besar.
"Mudah-mudahan sisanya bisa diupayakan melalui APBN-P,” ujar Nur Kholis dalam keterangan yang dipublikasikan Bagian Humas Kemenag.
Untuk yang Rp597 miliar, lanjutnya, pembayarannya masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk yang Rp597 miliar, lanjutnya, pembayarannya masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ini lantaran masih ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP dengan data yang dimiliki kemenag.
Diharapkan, dari joint audit ini akan diperoleh data terverifikasi berapa persisnya jumlah tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang.
“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tunjangan profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” tambahnya.
Dia menjanjikan, pembayaran tunjangan profesi guru akan dilunasi sebelum berakhirnya masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini. (sam/jpnn)
Sumber: www.JPNN.com