Jakarta (Pinmas) –Kementerian Agama akan mengikutsertakan guru dan dosen serta pengawas dalam reformasi birokrasi dengan memberi tunjangan kinerja dengan ketentuan yang akan diatur selanjutnya.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” demikian dinyatakan Sekjen Bahrul Hayat ketika memberikan arahan pada acara Rakor Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Jabatan Fungsional Dosen,Guru, dan Pengawas di Jakarta, Rabu (26/3) yang diikuti oleh 325 peserta yang terdiri dari pejabat eselon II di PTAN, Kabag, dan Kasubag Perencanaan dan Kegawaian di Kanwil Kemenag Provinsi. Acara tersebut dihadiri pejabat eselon II Pusat Karopeg Mahsusi, Karo Ortala Muharam Marzuki, Kepala KUB Mubarok, Sesditjen Pendis Kamaruddin Amin, dan Karo Umum Burhanuddin.
“Kita harus memikirkan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Saya (pemerintah) tidak menyesal membayar tinggi bagi guru dan dosen meskipun belum terlihat hasilnya. Itu keyakinan saya,” papar Sekjen.
Sekjen menegaskan agar kebijakan tunjangan profesi guru dan dosen jangan ditarik mundur, menurutnya ini salah satu cara bagaimana meningkatkan kualitas anak bangsa dengan memberi tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
“Ini memang belum terlihat, karena guru yang sudah ada sejak dulu, dan perlahan kita tingkatkan kualitas dan kompetensinya,” ujarnya.
Rencana memberikan guru dan dosen memperoleh tunjangan kinerja dalam program reformasi birokrasi di Kementerian Agama, menurut Sekjen kita tidak harus mengikuti kebijakan umum terkait ini. Bagi guru, dosen, dan pengawas akan memperoleh penghargaan sama yang disetarakan.
Terkait pelaksanaan reformasi birokrasi Sekjen menargetkan bisa berlaku pada awal tahun 2015, bila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
“Kita akan mengejar proses ini secepat mungkin, dan mengupayakan remunerasi berlaku mundur dari bulan Januari 2014. Kita akan usahakan,” tandas Sekjen.
Sekjen menambahkan bahwa bila remunerasi berjalan, sistem ini akan menjamin penghasilan bagi pegawai di bawah eselon III atau IV atau yang tidak memiliki jabatan lebih pasti.
“Saya bersyukur, bahwa remunerasi memberi kepastian bagi rekan-rekan (pegawai) yang tidak memiliki jabatan,” ujar Sekjen. (dm/dm)
sumber: www.kemenag.go.id
0 komentar :
Posting Komentar