Kamis, 03 April 2014

Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terhutang

Menindaklanjuti Surat dari Sekjen Kementerian Agama RI nomor: SJ/B.1/2.3.4/KU.00.2/1107/2014 Tentang Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, dengan ini kami sampaikan kepada guru-guru Madrasah yang sudah seritifikasi dan mempunyai piutang dana sertifikasi untuk dapat bersabar. karena pencairan baru dapat kami lakukan apabila sudah dilaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak inspektorak Jenderal Kemenag RI dan BPKP RI. demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti.

0 komentar :

Posting Komentar