Menindaklanjuti Surat dari Sekjen Kementerian Agama RI nomor: SJ/B.1/2.3.4/KU.00.2/1107/2014 Tentang Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, dengan ini kami sampaikan kepada guru-guru Madrasah yang sudah seritifikasi dan mempunyai piutang dana sertifikasi untuk dapat bersabar. karena pencairan baru dapat kami lakukan apabila sudah dilaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak inspektorak Jenderal Kemenag RI dan BPKP RI. demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti.
Kamis, 03 April 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar