Kamis, 13 Februari 2014

TUPOKSI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah di Bagi Ke dalam 5 Bidang Urusan, Yaitu :
  1. Kurikulum dan Evaluasi 
mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai tugas :
            Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Sarana dan Prasarana
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Kesiswaan
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Kelembagaan dan Sistem Informasi
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan system informasi pendidikan RA, MI, MTs dan MA


serta ditambah 1 Fungsi yaitu mengelola keuangan DIPA Pendis