Sesuai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Tugas
Pokok dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah di Bagi Ke dalam 5 Bidang Urusan,
Yaitu :
- Kurikulum dan Evaluasi
mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan MA
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai tugas :
Melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs dan MA
- Sarana dan Prasarana
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA
- Kesiswaan
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs
dan MA
- Kelembagaan dan Sistem Informasi
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta
pengelolaan system informasi pendidikan RA, MI, MTs dan MA
serta ditambah 1 Fungsi yaitu mengelola keuangan
DIPA Pendis