Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pedoman trknis perhitungan beban kerja guru Raudhatul Atfal (RA) dan Madrasah baik MI, MTs maupun MA melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29 Pebruari 2012.
Dalam surat Dirjen tersebut di jelaskan beberapa petunjuk teknis pengaturan beban kerja guru, diantaranya :
1. Bagi guru mata pelajaran, jumlah jam wajib guru adalah 24 JTM, dan 6 jam diantaranya
harus sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat yang
dimiliki, pada satminkal RA/Madrasah guru tetap. Di RA/TK 1 jam setara dengan 30 menit,
di MI 1 jam setara dengan 35 menit, di MTs 1 jam setara dengan 40 menit dan di MA setara
dengan 45 menit.
2. Bagi guru BK mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik per tahun
pada satuan pendidikan setara dengan 24 JTM.
Adapun jenis kegiatan guru yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja guru adalah
sebagai berikut :
a. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/
Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
b. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata
pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan
mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
c. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kuriku/er) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata
pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-krrrikuler yang demikian ini diperhitungkan
maksimal 2 (dua) JTM dalam i (satu) minggu . untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan
pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata
pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya
6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
d. Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang
sesusai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat
Pend idik yang dimiliki.
e. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/ Madrasah pada satminkal disetarakan
dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala, Ketua Program
Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau irnit prod,,rksi
pada satminkal disetarakan dengan I2 (d ua belas) JTM.
f. Tim Teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelaiaran bertim dalam konteks
ini adalah pembe!ajararr pada satu mata pelajaran vang diampu oleh dua atau tiga orang
guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajarar
bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena
tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu
rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa
dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk
mata pelajaran IPA Terpadu, IPS Terpadu, atau pembelajaran dengan pendekatan
tematrk.
g. Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah
penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan
bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk
beberapa rnata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala
Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan
dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapatkan tugas ini
maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
h. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja,/
PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,
keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Pask ibra, Pecinta Alam/PA, jurna listik/
Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di
setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing
masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan
2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan
dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing
untuk satu bentuk ekstra kurikuler.
Ketentuan tentang pengaturan beban kerja guru diatas diberlakukan mulai tahun pelajaran 2012/2013. Dan bagai bapak dan ibu guru yang berminat mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 166 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengaturan perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah dapat mendownload di link ini : SK Dirjenpendis No 166/2012 BKGM
Sabtu, 08 Februari 2014
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
01.17