Jakarta (Pinmas) —- Pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang terhutang masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegasan ini disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas ketika ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (20/02).
Menurut Nur Kholis, joint audit diperlukan mengingat masih ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 sebesar Rp3,056 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. Sedangkan data desk review tunggakan profesi guru Kementerian Agama tahun 2008 – 2013 menurut BPKP mencapai sebesar Rp4,7 triliun.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Kemendikbud, dan BPKPmenyimpulkan bahwa dari hasil desk review dan sampling uji coba audit BPKP terhadap 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan, antara lain: adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.
Sayangnya, hal itu belum bisa dilakukan karena terkendala dukungan anggaran yang mencapai Rp34 miliar. DPD RI pun mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk memenuhi anggaran audit BPKP secara menyeluruh terhadap tunjangan profesi guru.
“Joint audit ini diperlukan untuk mendapatkan data terverifikasi mengenai berapa jumlah tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang,” terang Nur Kholis.
“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tunjangan profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” tambahnya.
Untuk tahun 2014, lanjut Nur Kholis, Direktorat Pendidikan Madrasah sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru madrasah. Nur Kholis mengakui bahwa jumlah ini masih kurang mengingat total tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang tahun 2008 – 2013 mencapai Rp1,3 triliun.
“Tahun 2014, sudah disiapkan 597M. Mudah-mudahan sisanya bisa diupayakn melalui APBN-P,” ujar Nur Kholis sambil menambahkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang terhutang sebelum berakhirnya Kabinet Pemerintahan yang sekarang.
Nur Kholis juga berharap agar guru madrasah tetap bersabar dan tidak beranggapan bahwa Pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan ini. “Dengan segenap hati, kami serius memberikan perhatian menyangkut masalah ini,” kata Nur Kholis. (mkd/mkd)
sumber : www.kemenag.go.id