Jakarta (Pinmas) —- Tunjangan profesi guru, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terutang akan segera dibayarkan. Jika tidak bisa langsung dilunasi, penyaluran tunjangan tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bertahap mulai Minggu IV bulan Maret 2014.
Demikian salah satu simpulan Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (11/02).
Hadir dalam kesempatan ini Wamenag Nasaruddin Umar yang didampingi oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mukhtar Ali.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru Kementerian Agama yang terutang pada tahun 2008 – 2013 mencapai Rp3,056 triliun. Berdasarkan simpulan ini, maka tunjangan tersebut diharapkan sudah dapat disalurkan pada akhir Maret 2014.
Selain mengenai tunjangan profesi, Raker dengan Komite IV DPD RI ini juga mengusulkan agar penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan kepad APBN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini penting dengan tujuan mencegah terjadinya “gratifikasi” biaya pencatatan nikah. Adapun besaran nominalnya, diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah bersangkutan.
DPD mendesak agar Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan menyangkut masalah KUA ini bisa segera ditetapkan oleh Pemerintah. (pinmas/mkd)
Demikian salah satu simpulan Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (11/02).
Hadir dalam kesempatan ini Wamenag Nasaruddin Umar yang didampingi oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mukhtar Ali.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru Kementerian Agama yang terutang pada tahun 2008 – 2013 mencapai Rp3,056 triliun. Berdasarkan simpulan ini, maka tunjangan tersebut diharapkan sudah dapat disalurkan pada akhir Maret 2014.
Selain mengenai tunjangan profesi, Raker dengan Komite IV DPD RI ini juga mengusulkan agar penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan kepad APBN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini penting dengan tujuan mencegah terjadinya “gratifikasi” biaya pencatatan nikah. Adapun besaran nominalnya, diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah bersangkutan.
DPD mendesak agar Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan menyangkut masalah KUA ini bisa segera ditetapkan oleh Pemerintah. (pinmas/mkd)