Oleh: Robinson, S.Pd.I
Kepala MI Sinar Islam
Pengawas sebagai sebuah tugas fungsional pendidikan mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap proses peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Pada waktu lalu mutu pendidikan selalu dihubungkan dengan guru dan peserta didik. Sehingga pengawas hanyalah sebagai pelengkap saja. Fenomena ini bukanlah sebuah isapan jempol belaka, tapi setidak-tidaknya masih terlihat eksistensinya sampai dengan saat ini.
Dimasa silam, persepsi masyarakat khusus kalangan pendidikan, guru, staf dan warga madrasah yang lain tentang pengawasan madrasah boleh jadi hanya berkutat pada kunjungan pengawas ke madrasah, ke kelas-kelas guna melakukan penilaian tentang ketepatan strategi pembelajaran oleh guru. Padahal jika kita menilik beberapa regulasi di atas, tugas, fungsi dan wewenang pengawas sangatlah luas.
Sampai sekarang masih banyak yang menganggap profesi pengawas madrasah lagi-lagi adalah sebagai persiapan bagi guru-guru ataupun yang tadinya adalah sebagai kepala madrasah untuk menunggu masa-masa pensiun, sehingga ada gurauan menjadi pengawas merupakan profesi `pendinginan' sebelum memasuki pensiun, bahkan istilah itu dengan sendirinya beredar dikalangan pengawas madrasah itu sendiri. Selagi pengawas yang bersangkutan tidak mau merubah paradigma itu dan pemerintah pusat maupun daerah belum memberdayakan pengawas madrasah sebagaimana mestinya, maka dengan sendirinya jabatan pengawas madrasah tetap berada di posisi marginal dalam proses peningkatan mutu pendidikan pada madrasah, guna pencapaian cita-cita mencerdaskan bangsa.
Saat ini perlu adanya ketegasan dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk menyatukan suatu pandangan atau persepsi akan keberadaan pengawas madrasah secara khusus maupun pengawas pendidikan agama islam pada sekolah secara umum, bahwa menjadi seorang pengawas bukan merupakan sebuah "second option" (pilihan kedua) diantara pemilihan tugas fungsional lainnya di dalam bidang kependidikan.
Saat ini juga masih ada opini yang terbentuk, bahwa menjadi pengawas adalah pilihan terakhir sambil menunggu masa-masa berakhirnya menjadi PNS bahkan tidak sedikit ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa menjadi pengawas bagi guru-guru yang masih berusia muda adalah sebuah `kerugian' katanya. Persepsi inilah yang akhirnya menjadi titik permasalahan mengapa banyak guru-guru maupun kepala madrasah banyak yang kurang berminat untuk menjadi seorang pengawas.
Saat ini perlu adanya ketegasan dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk menyatukan suatu pandangan atau persepsi akan keberadaan pengawas madrasah secara khusus maupun pengawas pendidikan agama islam pada sekolah secara umum, bahwa menjadi seorang pengawas bukan merupakan sebuah "second option" (pilihan kedua) diantara pemilihan tugas fungsional lainnya di dalam bidang kependidikan.
Saat ini juga masih ada opini yang terbentuk, bahwa menjadi pengawas adalah pilihan terakhir sambil menunggu masa-masa berakhirnya menjadi PNS bahkan tidak sedikit ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa menjadi pengawas bagi guru-guru yang masih berusia muda adalah sebuah `kerugian' katanya. Persepsi inilah yang akhirnya menjadi titik permasalahan mengapa banyak guru-guru maupun kepala madrasah banyak yang kurang berminat untuk menjadi seorang pengawas.
Wewenang pengawas madrasah
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 pada Bab II pasal 3 disebutkan bahwa Pengawas Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. Sedangkan fungsi Pengawas Madrasah adalah melakukan :
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
f. pelaporan pelaksanaan kepengawasan.
Selanjutnya menurut PMA Nomor 2 Tahun 2012, ditegaskan bahwa pengawas memiliki wewenang yaitu :
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kemenerian Agama Provinsi;
b. memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas. Dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 pada Bab II pasal 3 disebutkan bahwa Pengawas Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. Sedangkan fungsi Pengawas Madrasah adalah melakukan :
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
f. pelaporan pelaksanaan kepengawasan.
Selanjutnya menurut PMA Nomor 2 Tahun 2012, ditegaskan bahwa pengawas memiliki wewenang yaitu :
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kemenerian Agama Provinsi;
b. memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas. Dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kompentensi kepengawasan
Saat ini menjadi pengawas mestinya bukan merupakan second option lagi tapi harus merupakan panggilan hati nurani, karena saat ini untuk menjadi seorang pengawas tidak semudah seperti masa-masa lalu, perekrutan seorang calon pengawas mesti melalui tahapan-tahapan panjang, dimulai dari usulan dari calon pengawas itu sendiri, kemudian harus mengikuti tes akademik tertulis, tes wawancara, penyusunan dan pengujian makalah yang dilakukan oleh para asesor yang sangat berkompeten dan berpengalaman di bidang penulisan makalah atau karya tulis lainnya, serta mengikuti diklat kepengawasan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pengawas.
Ini artinya calon pengawas atau pengawas nantinya harus memiliki kompetensi seperti dituangkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dalam PMA No 2 Tahun 2012 yaitu:
a. kompetensi kepribadian;
b. kompetensi supervisi akademik;
c. kompetensi evaluasi pendidikan;
d. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. kompetensi sosial.
Saat ini menjadi pengawas mestinya bukan merupakan second option lagi tapi harus merupakan panggilan hati nurani, karena saat ini untuk menjadi seorang pengawas tidak semudah seperti masa-masa lalu, perekrutan seorang calon pengawas mesti melalui tahapan-tahapan panjang, dimulai dari usulan dari calon pengawas itu sendiri, kemudian harus mengikuti tes akademik tertulis, tes wawancara, penyusunan dan pengujian makalah yang dilakukan oleh para asesor yang sangat berkompeten dan berpengalaman di bidang penulisan makalah atau karya tulis lainnya, serta mengikuti diklat kepengawasan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pengawas.
Ini artinya calon pengawas atau pengawas nantinya harus memiliki kompetensi seperti dituangkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dalam PMA No 2 Tahun 2012 yaitu:
a. kompetensi kepribadian;
b. kompetensi supervisi akademik;
c. kompetensi evaluasi pendidikan;
d. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. kompetensi sosial.
Peningkatan mutu pembelajaran
Peningkatan mutu pembelajaran pada madrasah dalam konteks tulisan ini adalah mutu pada kegiatan proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Mutu proses mengacu pada standar proses seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005.
Setiap satuan pendidikan mesti melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien. Ini semua dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat cara, tepat guna, mesti adanya pengawasan dari pihak pengawas Madrasah untuk memastikan semua yang tertuang dalam program perencanaan, pelaksanaan, penilaian pada tiap satuan pendidikan madrasah dapat terlaksana dengan baik.
Jadi mutu pembelajaran dalam konteks tulisan ini adalah mutu proses dan mutu lulusan yang dapat diharapkan oleh semua pemangku kepentingan dalam pendidikan madrasah dan juga menjadi ekspektasi seluruh warga madrasah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pencapaian ini tentunya membutuhkan suatu bentuk pengawasan melekat dan terencana dari pihak pengawas madrasah. Dan satu hal yang perlu diingat keberadaan pengawas itu sendiri menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan tujuan pendidikan tersebut. Dengan demikian keberadaan pengawas madrasah sangatlah diharapkan dan menjadi salah satu faktor penting dalam usaha peningkatan mutu pendidikan madrasah. Selamat bertugas dan menikmati profesi sebagai pengawas madrasah/sekolah.(*)
Peningkatan mutu pembelajaran pada madrasah dalam konteks tulisan ini adalah mutu pada kegiatan proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Mutu proses mengacu pada standar proses seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005.
Setiap satuan pendidikan mesti melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien. Ini semua dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat cara, tepat guna, mesti adanya pengawasan dari pihak pengawas Madrasah untuk memastikan semua yang tertuang dalam program perencanaan, pelaksanaan, penilaian pada tiap satuan pendidikan madrasah dapat terlaksana dengan baik.
Jadi mutu pembelajaran dalam konteks tulisan ini adalah mutu proses dan mutu lulusan yang dapat diharapkan oleh semua pemangku kepentingan dalam pendidikan madrasah dan juga menjadi ekspektasi seluruh warga madrasah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pencapaian ini tentunya membutuhkan suatu bentuk pengawasan melekat dan terencana dari pihak pengawas madrasah. Dan satu hal yang perlu diingat keberadaan pengawas itu sendiri menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan tujuan pendidikan tersebut. Dengan demikian keberadaan pengawas madrasah sangatlah diharapkan dan menjadi salah satu faktor penting dalam usaha peningkatan mutu pendidikan madrasah. Selamat bertugas dan menikmati profesi sebagai pengawas madrasah/sekolah.(*)