KEGIATAN PEMBINAAN GURU RA DAN MADRASAH

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I didampingi Kasi PAKIS H.M. Karyawan, S.Ag membuka kegiatan Pembinaan Guru RA dan Madrasah

Pelantikan Pejabat

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I memimpin pengucapan sumpah jabatan untuk pejabat yang dilantik

Foto Bersama

Pejabat yang dilantik berfoto bersama dengan Kakanwil Kemenag Prov. Babel Prof. DR. H. Hatamar, M.Ag, Kakankemenag Basel Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I dan Kasubbag TU Kankemenag Basel H. Agus Sadimin, S.Ag., M.Pd.I

UPACARA BULANAN

Peserta upacara

Selasa, 28 April 2015

Pembayaran Honorarium Operator EMIS Tingkat RA dan Madrasah

Selasa (28/04/2015), sehubungan telah cairnya anggaran untuk pembayaran subsidi tunjangan kepada Operator EMIS Tingkat RA dan Madrasah Se Bangka Selatan oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah selaku PPK Program Pendis Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan melaksanakan pembayaran honorarium tersebut kepada 20 orang operator EMIS di tingkat RA dan Madrasah Se Bangka Selatan. Besaran honor tersebut memang tidak seberapa namun mungkin sangat berharga untuk para operator yang semuanya adalah pegawai tidak tetap di satuan pendidikan masing-masing. 
Kasi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I mengharapkan dengan dibayarnya honor ini dapat memacu semangara para operator di RA dan Madrasah untuk dapat lebih bergiat dalam menghadirkan data pendidikan yang valid dan akuntabel. semoga di semester ganjil nantinya data EMIS Bangka Selatan dapat lebih valid lagi. (cikghusoedi)

Selasa, 14 April 2015

KONSEKUENSI TANGGUNGJAWAB GURU PROFESIONAL WUJUDKAN PENDIDIKAN BERMUTU



Oleh : Drs. JAYA
( Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Bangka Selatan )
Adanya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menumbuhkan gairah dan rasa bangga dikalangan para guru sebagai penyandang profesi pendidik, karena kesejahteraan guru lebih baik dibanding sebelumnya dengan tunjangan profesi yang diterima. Apa yang telah diperoleh oleh para guru ini maka konsekuensinya perlu diimbangi dengan peningkatan pelaksanan tugasnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik binaannya.
Beban tanggungjawab yang diamanatkan kepada para guru memanglah berat, karena mereka termasuk orang terdepan yang harus menjalankan program pendidikan untuk merealisasikan terwujudnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harus diakui bahwa gurulah yang turut berperan menghantarkan seseorang yang mungkin saat ini menduduki jabatan presiden, menteri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas, camat, dokter, pengacara, polisi, jaksa, hakim, anggota DPR/DPRD, pengusaha dan berbagai profesi lainnya. Mereka-mereka ini adalah wujud nyata sebagai hasil pencapaian proses pendidikan, karena sebelumnya mereka ini tidak lain adalah peserta didik dari berbagai jenis lembaga pendidikan yang mendapat binaan dan bimbingan dari para gurunya. Atas jasa pelayanan para gurulah sehingga mereka mendapatkan bimbingan mulai dari pengenalan huruf hingga bisa membaca dan menulis, mendapatkan transfer berbagai ilmu pengetahuan hingga mereka memiliki kecerdasan dan penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan arahan hingga mereka menjadi orang-orang yang memiliki sikap disiplin, bertanggungjawab dan berakhlak yang baik sebagai cermin kepribadiannya.
Oleh karenanya sangat besar harapan pemerintah dan masyarakat terhadap para guru dalam pelaksanaan program pendidikan yang bermutu, guna membawa perubahan pada kemajuan bangsa Indonesia dari berbagai sektor kehidupan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa serta mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia secara merata di seluruh pelosok negeri kedepannya.
            Hal tersebut adalah sejalan dengan penegasan pasal 7 UU nomor 14 tahun 2005 bahwa diantara prinsip profesionalitas guru adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; serta mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Guru yang telah memegang sertifikat pendidik harus menyadari bahwa dirinya secara formal telah mendapat pengakuan sebagai tenaga yang profesional, oleh karenanya mereka mau tidak mau harus memikul tanggungjawab keberhasilan pelaksanaan tugas profesi yang dibebankan kepadanya. Guru profesional dituntut harus mampu menyelesaikan problem yang dihadapkan kepadanya yaitu bagaimana upaya mencerdaskan anak didik, bagaimana memotivasi semangat belajar anak didik sehingga tumbuh kesadarannya untuk belajar, bagaimana membiasakan anak didik sehingga tumbuh sebagai anak yang memiliki disiplin, tanggungjawab, bersemangat memperjuangkan impiannya dan bagaimana membentuk anak didik menjadi anak yang berprilaku baik atau berakhlak baik serta konsisten terhadap pengamalan ajaran agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari sebagai cermin kepribadian dirinya.
Gambaran problem tersebut patut menjadi renungan bagi setiap guru profesional dan sebagai motivasi untuk terus banyak belajar guna meningkatkan wawasan yang mendukung keprofesionalannya sehingga upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik dapat dilakukan secara optimal.
Hal yang dapat dilakukan oleh guru sebagi tenaga pendidik profesional adalah tidak pernah bosan untuk terus belajar menambah wawasan melalui berbagai sumber media guna mengembangkan dan meningkatkan kompetensi yang mendukung tugas profesi sebagai tenaga pendidik yang handal yang mampu membentuk peserta didik yang cerdas, berakhlak baik, memiliki pribadi yang berdisiplin dan bertanggungjawab sehingga diharapkan mereka nantinya sebagai para pelaku yang akan membawa perubahan kemajuan pada berbagai sektor kehidupan bagi bangsa ini.
Apalagi jika dihadapkan pada tantangan globalisasi kedepannya, maka tuntutan pengembangan dan peningkatan kompetensi diri bagi para guru profesional adalah mutlak harus dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas seperti yang diharapkan. Tidak mungkin akan dicapai hasil pendidikan yang berkualitas tinggi jika para guru memiliki kompetensi yang rendah, tidak bersemangat untuk memperbaiki diri dengan terus mengembangkan dan meningkatkan wawasan keilmuannya. Perlu disadari oleh para guru bahwa yang akan dihadapi oleh  peserta didik pada masanya yaitu kehidupan yang menuntut mereka harus bersaing ketat untuk memenangkan setiap kompetisi yang mereka ikuti dari berbagai aspek kehidupan yang dibutuhkannya, untuk itulah maka para guru mesti membekali diri dengan kompetensi mumpuni yang siap memberikan binaan, bimbingan dan arahan terhadap upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik, sehingga dihasilkan peserta didik yang benar-benar berkualitas seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
Untuk mewujudkan terbentuknya peserta didik berkualitas sebagaimana yang diharapkan tersebut, setidaknya hal yang dapat dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan tugasnya yaitu mengidentifikasi potensi yang ada pada setiap peserta didik binaan, menetapkan skala perioritas potensi yang akan dikembangkan  menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik, menetapkan rencana pencapaian target terhadap pengembangan potensi peserta didik, melaksanakan proses pengembangan potensi peserta didik dengan berbagai strategi dan metode pembelajaran, melakukan penilaian untuk mengukur pencapaian potensi yang berkembang pada setiap  peserta didik sebagai hasil pelaksanaan proses pembelajaran dan melakukan analisis berbasis data dan fakta terhadap pencapaian potensi peserta didik untuk melihat potensi yang masih perlu dikembangkan dan potensi yang perlu ditingkatkan pada setiap peserta didik yang dibina.
Itulah diantara beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para guru apalagi mereka yang telah menyandang predikat guru profesional sebagai konsekuensi tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan tugas untuk mengupayakan pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.

Kamis, 09 April 2015

PEMETAAN DAN PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MADRASAH dan RA TAHUN 2015



Toboali (9/4/2015), dengan telah keluarnya juknis pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA dan Madrasah tahun 2015, pihak seksi pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan melalui JFU Pengembang tenaga kependidikan Sudiarto, S.Pd melaksanakan pemetaan dan pendataan terhadap guru-guru madrasah dan RA yang sudah sesuai kualifikasinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam juknis tersebut. adapun kriteria yang ditetapkan adalah:
  1. berstatus guru tetap  pada RA maupun Madrasah yang dibuktikan dengan SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh pihak yayasan induk RA atau Madrasah bagi yang bertugas di RA dan Madrasah Swasta bagi guru honorer yang bertugas di MIN, MTsN dan MAN harus dapat membuktikan dengan SK yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
  2. memiliki NUPTK
  3. aktif mengajar di Satmikal (satuan administrasi pangkal) sebanyak 6 jam perminggu
  4. berusia 58 Tahun per 31 Desember 2015
  5. memiliki kualifikasi S1 atau DIV
  6. bagi guru yang belum S1maka harus memiliki usia 50 tahun per 31 Desember 2013 dan telah mengajar selama 20 Tahun di buktikan dengan SK
  7. jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang S1, maka harus dapat membuktikan bahwa telah 5 tahun mengajar pada mapel tersebut
  8. memiliki masa kerja sebagai guru selama 10 tahun ( TMT awal per 31 Desember 2005)
  9. data calon peserta di ambil dari aplikasi PADAMU NEGERI
sedangkan alur pelaksanaan pendaftarannya adalah sebagai berikut:
  1. data di ambil dari database aplikasi PADAMU NEGERI
  2. data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Pendataan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
  3. rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus bintang 4
  4. penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti UKG sebelum mengikuti PLPG
karena adanya hubungan dengan PADAMU NEGERI, Sudiarto, S.Pd mengharapkan dengan para guru yang merasa sudah layak baik dari segi masa tugas dan latar belakang pendidikan untuk dapat mengecek secara mandiri data-data pribadi yang ada di akun pribadi pada PADAMU NEGERI.
setelah melaksanakan pemetaan dan pendataan sampai hari kamis tanggal 9 April 2015 ada 7 orang guru yang sudah sesuai kriteria: yaitu
1. Ardianto, ST ( Guru MA Darul Hikmah)
2. Fuadi Jemain ( Guru MA Darul Hikmah)
3. Syaiful Bachrudin, S.Pd.I ( Guru MIN Pangkal Buluh)
4. Romlan, S.Pd.I ( Guru MIN Pangkal Buluh)
5. Mastiana, S.Pd ( Guru MTs Nurul Qur'an)
6. Rekka, S.Pd.AUD ( Guru RA Sinar Islam)
7. Suhartini, S.Pd.AUD ( Guru RA Al Hidayah)
8. Marhani, S.Pd.SD ( Guru MI Al Ukhwah)
bagi guru-guru yang lain yang sudah sesuai kriteria di atas tapi belum terdata oleh kami agar dapat dengan segera melaporkan kepada kami dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:
1. SK GTT dari awal sampai terakhir
2. SK Tugas Mengajar
3. Foto Copy Kartu NUPTK
4. Ijazah terakhir.
berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 17 April 2015. (cikghusoedi)

Rabu, 08 April 2015

LAPORAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (PKB-KS/M



Foto : Bapak. Robinson Sedang memaparkan hasil kegiatan OJL (On the Job Learning).
Pangkalpinang(8/4/2015), Bertempat di LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diadakan kegiatan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah In Service Learning 2 sebagai program lanjutan dari kegiatan serupa In Service Learning-1 program ProDEP yang telah diadakan beberapa bulan yang lalu di Hotel Novella Sungailiat Bangka. Program ini bersumber dari bantuan dana Hibah kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia.

Kegiatan yang dilaksanakan dari Tanggal 7 s.d 9 April ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik.
Sasaran kegiatan ini adalah kepala sekolah/madrasah dari masing-masing kabupaten yang terlibat dalam program PKB-ISL-1 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan- In Service Learning-1.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kemarin sore (7 April 2015) mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi siswa, bagi guru dan bagi Kepala Sekolah/Madrasah itu sendiri, serta dapat memberikan manfaat bagi orangtua, masyarakat dan bagi pemerintah untuk memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pelayanan pendidikan yang berkualitas. (Reported By Robinson)