KEGIATAN PEMBINAAN GURU RA DAN MADRASAH

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I didampingi Kasi PAKIS H.M. Karyawan, S.Ag membuka kegiatan Pembinaan Guru RA dan Madrasah

Pelantikan Pejabat

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I memimpin pengucapan sumpah jabatan untuk pejabat yang dilantik

Foto Bersama

Pejabat yang dilantik berfoto bersama dengan Kakanwil Kemenag Prov. Babel Prof. DR. H. Hatamar, M.Ag, Kakankemenag Basel Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I dan Kasubbag TU Kankemenag Basel H. Agus Sadimin, S.Ag., M.Pd.I

UPACARA BULANAN

Peserta upacara

Jumat, 28 Februari 2014

JADWAL UAMBN TINGKAT MTs DAN MA TAHUN TAHUN PELAJARAN 2013/2014


JADWAL UAMBN TINGKAT MA
SENIN, 10 MARET 2014
AL QUR’AN HADIST
08.00 – 09.30

AQIDAH AKHLAK
10.00 – 11.30
SELASA, 11 MARET 2014
FIQIH
08.00 – 09.30

SKI
10.00 – 11.30
RABU, 12 MARET 2014
BAHASA ARAB
08.00 – 10.00



JADWAL UAMBN TINGKAT MTs
SENIN, 24 MARET 2014
AL QUR’AN HADIST
08.00 – 09.30

AQIDAH AKHLAK
10.00 – 11.30
SELASA, 25 MARET 2014
FIQIH
08.00 – 09.30

SKI
10.00 – 11.30
RABU, 26 MARET 2014
BAHASA ARAB
08.00 – 10.00


Kamis, 27 Februari 2014

Pengawasan Madrasah dan Ekspektasi Mutu Pendidikan

                                                                                        
Oleh: Robinson, S.Pd.I
Kepala MI Sinar Islam

Pengawas madrasah/sekolah  adalah sebuah tugas fungsional yang tak dapat dipandang dengan sebelah mata. Pengawas bukan merupakan sebuah tugas yang diberikan kepada orang-orang atau guru-guru yang akan memasuki usia purna bakti,  juga bukan pula sebagai sebuah tugas bagi kepala madrasah atau guru-guru yang tak ada akar rotan pun jadi. 
Pengawas sebagai sebuah tugas fungsional pendidikan mempunyai peran yang sangat  menentukan terhadap proses peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Pada waktu lalu mutu pendidikan selalu dihubungkan dengan guru dan peserta didik. Sehingga pengawas hanyalah sebagai pelengkap saja. Fenomena ini bukanlah sebuah isapan jempol belaka, tapi setidak-tidaknya masih terlihat eksistensinya sampai dengan saat ini.
Dimasa silam, persepsi masyarakat khusus kalangan pendidikan, guru, staf dan warga madrasah yang lain tentang pengawasan madrasah boleh jadi hanya berkutat pada kunjungan pengawas ke madrasah, ke kelas-kelas guna melakukan penilaian tentang ketepatan strategi pembelajaran oleh guru. Padahal jika kita menilik beberapa regulasi di atas, tugas, fungsi dan wewenang pengawas sangatlah luas.  
Sampai sekarang  masih banyak yang menganggap profesi pengawas madrasah lagi-lagi adalah sebagai persiapan bagi guru-guru ataupun yang tadinya adalah sebagai kepala madrasah untuk menunggu masa-masa pensiun,  sehingga ada gurauan menjadi pengawas merupakan profesi `pendinginan' sebelum memasuki pensiun, bahkan istilah itu dengan sendirinya beredar dikalangan pengawas madrasah itu sendiri. Selagi pengawas  yang bersangkutan tidak mau merubah paradigma itu dan pemerintah pusat maupun daerah belum memberdayakan pengawas madrasah sebagaimana mestinya,  maka dengan sendirinya jabatan pengawas madrasah tetap berada di posisi marginal dalam proses peningkatan mutu pendidikan pada madrasah, guna pencapaian cita-cita mencerdaskan bangsa.
Saat ini perlu adanya ketegasan dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk menyatukan suatu pandangan atau persepsi akan keberadaan pengawas madrasah secara khusus maupun pengawas pendidikan agama islam pada sekolah secara umum,  bahwa menjadi seorang pengawas bukan merupakan sebuah "second option" (pilihan kedua) diantara pemilihan tugas fungsional lainnya di dalam bidang kependidikan.
Saat ini juga masih ada opini  yang terbentuk,  bahwa menjadi pengawas adalah pilihan terakhir  sambil menunggu masa-masa berakhirnya menjadi PNS bahkan tidak sedikit ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa menjadi pengawas bagi guru-guru yang masih berusia muda adalah sebuah `kerugian' katanya.  Persepsi inilah yang akhirnya menjadi titik permasalahan mengapa banyak guru-guru maupun kepala madrasah banyak yang kurang berminat untuk menjadi seorang pengawas.
 Wewenang pengawas madrasah
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 pada Bab II pasal 3 disebutkan bahwa Pengawas Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. Sedangkan fungsi Pengawas Madrasah adalah melakukan :
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
f. pelaporan pelaksanaan kepengawasan.
Selanjutnya menurut PMA Nomor 2 Tahun 2012, ditegaskan bahwa pengawas memiliki wewenang yaitu :
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada Madrasah, Kepala Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kemenerian Agama Provinsi;
b. memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas. Dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kompentensi kepengawasan
Saat ini menjadi pengawas mestinya bukan merupakan second option lagi tapi harus merupakan panggilan hati nurani,  karena saat ini untuk menjadi seorang pengawas tidak semudah seperti masa-masa lalu, perekrutan seorang calon pengawas mesti melalui tahapan-tahapan panjang, dimulai dari usulan dari calon pengawas itu sendiri,  kemudian harus  mengikuti tes akademik tertulis, tes wawancara,  penyusunan dan pengujian makalah yang dilakukan oleh para asesor yang sangat berkompeten dan berpengalaman di bidang penulisan makalah atau karya tulis lainnya, serta mengikuti diklat kepengawasan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pengawas.
Ini artinya calon pengawas atau pengawas nantinya harus memiliki kompetensi seperti  dituangkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dalam PMA No 2 Tahun 2012 yaitu:
a. kompetensi kepribadian;
b. kompetensi supervisi akademik;
c. kompetensi evaluasi pendidikan;
d. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. kompetensi sosial.
Peningkatan mutu pembelajaran
Peningkatan mutu pembelajaran pada madrasah dalam konteks tulisan ini adalah mutu pada kegiatan proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Mutu proses mengacu pada standar proses seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005.
Setiap satuan pendidikan mesti melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien. Ini semua dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat cara, tepat guna, mesti adanya pengawasan dari pihak pengawas Madrasah untuk memastikan semua yang tertuang dalam program perencanaan, pelaksanaan, penilaian pada tiap satuan pendidikan madrasah dapat terlaksana dengan baik.
Jadi mutu pembelajaran dalam konteks tulisan ini adalah mutu proses dan mutu lulusan yang dapat diharapkan oleh semua pemangku kepentingan dalam pendidikan madrasah dan juga menjadi ekspektasi seluruh warga madrasah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pencapaian ini tentunya membutuhkan suatu bentuk pengawasan melekat dan terencana dari pihak pengawas madrasah.  Dan satu hal yang perlu diingat keberadaan pengawas itu sendiri menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan tujuan pendidikan tersebut. Dengan demikian keberadaan pengawas  madrasah sangatlah diharapkan dan menjadi salah satu faktor penting dalam usaha peningkatan mutu pendidikan madrasah. Selamat bertugas dan menikmati profesi sebagai pengawas madrasah/sekolah.(*)

Senin, 24 Februari 2014

KemenPAN & RB Pastikan Remunerasi Kemenag di 2014

Bogor [ItjenNews] – Banyak kalangan terus menanyakan kapan Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai implikasi dari pelaksanaan program Reformasi Birokrasi? Menjawab pertanyaan seputar ini, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi memastikan akan menuntaskan program Reformasi Birokrasi dengan implikasi pemberian tunjangan remunerasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga pada tahun 2014 ini.

“MenPAN & RB bertanggung jawab untuk mengawal program Reformasi Birokrasi ini. Sesuai kebijakan, pada 2014 ini remunerasi harus tuntas untuk semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” demikian ungkap Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III KementerianPAN & RB, Naptalina Sipayung, Jumat (22/02/2014).

Penegasan tersebut disampaikan Naptalina saat menjadi pemateri Kegiatan PMPRB Kementerian Agama Tahun 2014 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat. Di hadapan 65 peserta kegiatan tersebut, Naptalina meminta agar pihak Kementerian Agama tidak berkecil hati meski terlambat dalam program remuerasi.

“Meski terlambat, jangan berkecil hati. Sebenarnya Kementerian Agama sudah masuk ke-7 rombongan Kementerian/Lembaga yang sudah beres, namun masih ada yang perlu diperbaiki karena belum lengkap. Ada 14 Kementerian/Lembaga yang belum remun termasuk Kementerian Agama, tapi Kementerian Agama sudah beres, tinggal diperbaiki yang kurang,” tuturnya.

Naptalina mengingatkan Kementerian/Lembaga yang sudah mendapat tunjangan remunerasi agar menjaga kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain itu, perlu dijaga agar tidak lagi ada praktek korupsi dan menjaga akuntabilitas instansi pemerintah.

“Kalau sudah mendapat tunjangan remunerasi, jaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai sudah remunerasi tapi pelayanan tidak baik. Nanti digugat masyarakat,” tukasnya. []

Reporter  : Moh. Anshari

Redaktur  : Nurul Badruttamam

sumber : itjen.kemenag.go.id

Jumat, 21 Februari 2014

Pembayaran Tunjangan Profesi Menunggu Hasil Joint Audit

Jakarta (Pinmas) —- Pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang terhutang masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegasan ini disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas ketika ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (20/02).
Menurut Nur Kholis, joint audit diperlukan mengingat masih ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 sebesar Rp3,056 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. Sedangkan data desk review tunggakan profesi guru Kementerian Agama tahun 2008 – 2013 menurut BPKP mencapai sebesar Rp4,7 triliun.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Kemendikbud, dan BPKPmenyimpulkan bahwa dari hasil desk review dan sampling uji coba audit BPKP terhadap 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan, antara lain: adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.
Sayangnya, hal itu belum bisa dilakukan karena  terkendala dukungan anggaran yang mencapai Rp34 miliar. DPD RI pun mendesak  Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk memenuhi anggaran audit BPKP secara menyeluruh terhadap tunjangan profesi guru.
“Joint audit ini diperlukan untuk mendapatkan data terverifikasi mengenai berapa jumlah tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang,” terang Nur Kholis.
“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tunjangan profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” tambahnya.
Untuk tahun 2014, lanjut Nur Kholis, Direktorat  Pendidikan Madrasah sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru madrasah. Nur Kholis mengakui bahwa jumlah ini masih kurang mengingat total tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang tahun 2008 – 2013 mencapai Rp1,3 triliun.
“Tahun 2014, sudah disiapkan 597M. Mudah-mudahan sisanya bisa diupayakn melalui APBN-P,” ujar Nur Kholis sambil menambahkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang terhutang sebelum berakhirnya Kabinet Pemerintahan yang sekarang.
Nur Kholis juga berharap agar guru madrasah tetap bersabar dan tidak beranggapan bahwa Pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan ini. “Dengan segenap hati, kami serius memberikan perhatian menyangkut masalah ini,” kata Nur Kholis. (mkd/mkd)

sumber : www.kemenag.go.id

JADWAL TRY OUT UN JIAN NASIONAL DAN UAMBN TINGKAT MTs



JADWAL TRY OUT UJIAN NASIONAL TINGKAT MTs
NO
HARI / TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
SENIN, 3 MARET 2014
07.30 - 09.30
10.00 - 12.00
AL QUR’AN HADIST
FIQIH
2.
SELASA, 4 MARET 2014
07.30 - 09.30
10.00 - 12.00
BAHASA ARAB
AQIDAH AKHLAK
3.
RABU, 5 MARET 2014
07.30 – 09.30
SKI



JADWAL TRY OUT UAMBN TINGKAT MTs
NO
HARI / TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
SENIN, 7 APRIL 2014
07.30 - 09.30
10.00 - 12.00
BAHASA INDONESIA
BAHASA INGGRIS
2.
SELASA, 8 APRIL 2014
07.30 - 09.30
10.00 - 12.00
MATEMATIKA
IPA


Rabu, 19 Februari 2014

JADWAl TRY OUT UN DAN UAMBN TINGKAT MA

JADWAL TRY OUT UJIAN NASIONAL MADRASAH ALIYAH
TAHUN 2014

HARI/TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
SENIN, 24-2-2014
07.30 S/D 09.30
10.00 S/D 12.00
BAHASA INDONESIA
BAHASA INGGRIS
SELASA, 25-2-2014
07.30 S/D 09.30
10.00 S/D 12.00
EKONOMI
MATEMATIKA
RABU, 26-2-2014
07.30 S/D 09.30
10.00 S/D 12.00
SOSIOLOGI
GEOGRAFI



JADWAL TRY OUT UAMBN MADRASAH ALIYAH
TAHUN 2014

HARI/TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
KAMIS, 27-2-2014
07.30 S/D 09.30
10.00 S/D 12.00
AL QUR’AN HADIST
FIQIH
JUM’AT, 28-2-2014
07.30 S/D 09.30

BAHASA ARAB
SABTU, 1-3-2014
07.30 S/D 09.30
10.00 S/D 12.00
AQIDAH AKHLAK
SKI



Jumat, 14 Februari 2014

Tunjangan Profesi Guru Dibayar Paling Lambat Akhir Maret

Jakarta (Pinmas) —- Tunjangan profesi guru, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terutang akan segera dibayarkan. Jika tidak bisa langsung dilunasi, penyaluran tunjangan tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bertahap mulai Minggu IV bulan Maret 2014. 
Demikian salah satu simpulan Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Selasa (11/02). 
Hadir dalam kesempatan ini Wamenag Nasaruddin Umar yang didampingi oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mukhtar Ali. 
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru Kementerian Agama yang terutang pada tahun 2008 – 2013 mencapai Rp3,056 triliun. Berdasarkan simpulan ini, maka tunjangan tersebut diharapkan sudah dapat disalurkan pada akhir Maret 2014.
Selain mengenai tunjangan profesi, Raker dengan Komite IV DPD RI ini juga mengusulkan agar penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan kepad APBN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini penting dengan tujuan mencegah terjadinya “gratifikasi”  biaya pencatatan nikah. Adapun besaran nominalnya, diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah bersangkutan.  
DPD mendesak agar Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan menyangkut masalah KUA ini bisa segera ditetapkan oleh Pemerintah. (pinmas/mkd)

Kamis, 13 Februari 2014

TUPOKSI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah di Bagi Ke dalam 5 Bidang Urusan, Yaitu :
  1. Kurikulum dan Evaluasi 
mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai tugas :
            Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Sarana dan Prasarana
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Kesiswaan
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs dan MA
  1. Kelembagaan dan Sistem Informasi
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan system informasi pendidikan RA, MI, MTs dan MA


serta ditambah 1 Fungsi yaitu mengelola keuangan DIPA Pendis

Selasa, 11 Februari 2014

DATA PENGAWAS MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG BANGKA SELATAN

1. Nama                                     : Robinson, S.Pd.I
    NIP                                        : 197312052005011003
    Pangkat / Golongan                : Penata Tk. I / III.d
    Pendidikan Terakhir               : S 1 PAI
    Jabatan                                  : Pengawas Tingkat Dasar
    Madrasah Binaan :
    1. RA Al Hidayah                 7. MIN Pangkal Buluh
    2. RA Sinar Islam                 8. MI Sinar Islam
    3. RA Nurul Huda                9. MI Nurul Iman
    4. RA Bahrul Ulum              10. MI Al Ukhwah
    5. RA Darul Hikmah            11. MI Darul Hikmah
    6. RA Nurul Quran

2. Nama                                     : Drs. Ridwan taufik
   NIP                                        : 196910011999031002
   Pangkat / Golongan                : Pembina / IV a
   Pendidikan Terakhir               : S 1 Tadris Biologi
   Jabatan                                  : Pengawas Tingkat Menengah
   Madrasah Binaan:
   1. MTs N Sp. Rimba            7. MA Darul Hikmah
   2. MTs Al Hasanah              8. MA Nurul Iman
   3. MTs Al Hidayah              9. MA Al Hidayah
   4. MTs Darul Hikmah
   5. MTs Nurul Iman
   6. MTs Nurul Quran