KEGIATAN PEMBINAAN GURU RA DAN MADRASAH

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I didampingi Kasi PAKIS H.M. Karyawan, S.Ag membuka kegiatan Pembinaan Guru RA dan Madrasah

Pelantikan Pejabat

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I memimpin pengucapan sumpah jabatan untuk pejabat yang dilantik

Foto Bersama

Pejabat yang dilantik berfoto bersama dengan Kakanwil Kemenag Prov. Babel Prof. DR. H. Hatamar, M.Ag, Kakankemenag Basel Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I dan Kasubbag TU Kankemenag Basel H. Agus Sadimin, S.Ag., M.Pd.I

UPACARA BULANAN

Peserta upacara

Selasa, 08 September 2015

BIMTEK EMIS MADRASAH KANTOR KEMENTEIAN AGAMA KAB. BANGKA SELATAN


Dalam rangka menyiapkan para operator EMIS tingkat lembaga dalam melaksanakan penginputan data EMIS tahun ajaran 2015/2016 semester ganjil, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis EMIS Madrasah yang diikuti oleh seluruh operator EMIS tingkat RA dan Madrasah se Bangka Selatan, kegiatan itu berlangsung pada tanggal 7 September 2015 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana harian Kepala Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan H. Agus Sadimin, S.Ag., M.H. dalam kesempatan membuka kegiatan Bimtek EMIS ini, Plh, Kepala Kantor menegaskan bahwa EMIS merupakan sumber data tunggal Pendidikan Islam yang menjadi acuan pihak Dirjen Pendis dalam melaksanakan proses penganggaran baik itu untuk kebutuhan dana BOS, BOP, kebutuhan anggaran tunjangan fungsional guru bukan PNS, kebutuhan anggaran sertifikasi dan kebutuhan anggaran untuk sarana prasana, dengan demikian, setiap Operator EMIS dan Kepala RA dan Madrasah untuk dapat menghadirkan data yang valid, rapi, akurat dan akuntabel agar data yang tersedia dapat benar-benar digunakan sebagai bank data Pendis. 
Pada Kegiatan ini yang bertindak sebagai Narasumber adalah Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan Harus, S.Pd.I yang menyampaikan materi tentang kebijakan pendataan PENDIS melalui EMIS untuk periode 2015/2016. selain Harus, S.Pd.I yang bertindak sebagai narasumber adalah Sudiarto, S.Pd. JFU Pengembang Tenaga Kependidikan Seksi Pendidikan Madrasah yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Operator EMIS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan. dalam kesempatan ini Sudiarto, S.Pd langsung memberikan Bimtek kepada para operator lembaga dalam melaksanakan tahapan-tahapan pendataan, dalam kesempatan ini Sudiarto, S.Pd menerangkan bahwa tahapan pendataan EMIS periode tidak jauh berbeda dengan periode kemarin yaitu dengan tiga tahapan yaitu menggunakan form excel, aplikasi offline dan aplikasi online, yang berbeda hanyalah kalau tahun kemarin operator baik Kanwil, Kab/Kota maupun Lembaga tidak perlu melaksanakan pendaftaran untuk mendapatkan akun aplikasi online, tetapi untuk tahun ini operator diwajibkan untuk melakukan pendaftarn. (cikghusoedi)

Sabtu, 05 September 2015

KEGIATAN PEMBINAAN GURU RA DAN MADRASAH


Toboali (5/9/2015), Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Guru RA dan Madrasah Se Bangka Selatan, yang di ikuti oleh 40 orang guru RA dan Madrasah perwakilan dari 20 RA dan Madrasah yang ada di Kab. Bangka Selatan. adapun yang berkesempatan membuka kegiatan ini adalah Kasi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I mewakili Kepala Kankemenag Basel yang tengah menunaikan ibadah haji.
Para narasumber berasal dari Lingkungnan Kantor Kemenag Basel sendiri dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan yang berjumlah 3 orang, yaitu Harus, S.Pd.I ( Kasi Pendidikan Madrasah) yang memberi materi tentang kebijakan-kebijakan baru dalam dunia pendidikan termasuk syarat guru wajib S1 yang mulai diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2016, lebih lanjut lagi menurut narasumber bahwa guru PNS yang belum S1 bersiap-siap untuk dipindahkan ke jabatan fungsional umum, narasumber kedua adalah Robinson, S.Pd.I ( Pengawas Madrasah) menyampaikan materi tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG), lebih lanjut lagi pak Robinson, S.Pd.I menekanan kepada guru baik itu PNS Maupun bukan PNS untuk dapat meminta kepada Kepala Madrasah masing-masing untuk dapat melaksanakan penilaian tersebut, karena terutama bagi guru PNS PKG ini merupakan salah satu item Penilaian Angka Kredit Guru sebagai syarat untuk dapat naik pangkat.
Narasumber terkahir adalah Ardiyansyah, S.Pd.I ( Kasi Kurikulum Bidang Dikmenjur Dinas Pendidikan Kab. Bangka Selatan) yang menyampaikan materi tentang kebijakan dalam penerapan kurikulum di sekolah mapun madrasah-madrasah.
Semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini menurut ketua Panitia kegiatan ini Sudiarto, S.Pd, para guru RA dan Madrasah dapat menyampaikan informasi yang mereka terima dalam kegiatan ini dapat didistribusikan kepada para guru RA dan Madrasah di tempat mereka bertugas. (cikghusoedi)

Kamis, 27 Agustus 2015

RENCANA KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH DI BULAN SEPTEMBER


1. PEMBINAAN GURU RA DAN MADRASAH (3 SEPTEMBER 2015)
2. BIMTEK EMIS MADRASAH (7 SEPTEMBER 2015)
3. PENGEMBANGAN KETENAGAAN KESISWAAN MADRASAH (10 SEPTEMBER 2015)

UNDANGAN TELAH KAMI SAMPAIKAN KEPADA KEPALA RA DAN MADRASAH MASING-MASING
CP. 081949048077 DAN 082374139313 (SUDIARTO, S.Pd)

Pendataan Ulang PNS Ditjen Pendis Melalui Sistem E-PUPNS


Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam pada Rabu (26/08/15) di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada pegawai di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. Hadir pada acara tersebut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, MA, Kepala Biro Kepegawaian Dr. H. Mahsusi dan Kabag Ortala Aceng Abdul Azis, M.Pd, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.
Dijelaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian mengenai Sistem Merit yang berdasarkan Prestasi Pegawai. Untuk penataan pegawai, struktur organisasi harus disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi, di samping itu Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat PNS melalui Assesment. Tidak hanya itu, dibahas juga bahwa Eselon I dan II harus mengisi E-PUPNS sebagai proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. E-PUPNS wajib diisi paling lambat bulan Desember 2015. Dalam acara tersebut juga diadakan penyerahan SK Kenaikan Pangkat kepada 57 orang pegawai Ditjen Pendidikan Islam yang hadir.
(a3/dod)
sumber: www.pendis.kemenag.go.id

Selasa, 26 Mei 2015

Hasil KSM Tingkat Kabupaten Bangka Selatan 2015


No Nama Siswa Utusan Madrasah Mata Pelajaran Skor Peringkat
MADRASAH IBTIDAIYAH
1 Anis Oktaviani MI NURUL IMAN Sains 80 I
2 Dasari MI DARUL HIKMAH Sains 20 II
3 Reka Lastari MI SINAR ISLAM Sains 15 III
4 Maftuh Ridho MIN Pangkal Buluh Sains 0  
5 Sena  MI AL-UKHWAH Sains -15  






1 Ayu Atika Sari MI NURUL IMAN Matematika 8 I
2 Reffy Pratama MI SINAR ISLAM Matematika 5 II
3 Adrian Tirta MIN Pangkal Buluh Matematika 3 III
4 Sisi Permata Sari MI DARUL HIKMAH Matematika 2  
5 Rivaldo MI AL-UKHWAH Matematika 2  
MADRASAH TSANAWIYAH
1 Siti Komariah MTS AL-HIDAYAH Biologi 59 I
2 Ayu wandira MTS AL-HASANAH Biologi 39 II
3 Ibnu Masrori MTS NURUL QUR'AN Biologi 32 III
4 suci Dianasari MTs N Simpang Rimba Biologi 14  
5 Siti Nuraisah MTS NURUL IMAN Biologi -1  
6 Meilani Catrin MTS DARUL HIKMAH Biologi -11  






1 Rapita Haptari MTS DARUL HIKMAH Fisika  27 I
2 Huzairon MTs N Simpang Rimba Fisika  21 II
3 Nabila Adiya Radina MTS AL-HIDAYAH Fisika  16 III
4 Mira Lestari MTS NURUL QUR'AN Fisika  6  
5 Sigit Jatmiko MTS NURUL IMAN Fisika  6  
6 Suci Fatmawati MTS AL-HASANAH Fisika  -8  






1 Lizya Miratsi MTs N Simpang Rimba Matematika  7 I
2 Viona Karmenita MTS AL-HIDAYAH Matematika  5 II
3 Ihwani Sarianto MTS NURUL IMAN Matematika  3 III
4 Surya Ramadan MTS NURUL QUR'AN Matematika  1  
5 Muhammad Fikri MTS AL-HASANAH Matematika  1  
6 Rita Haryati MTS DARUL HIKMAH Matematika  0  
MADRASAH ALIYAH
1 Subandrio MA NURUL IMAN Matematika 20 I
2 Pratiwi MA AL-HIDAYAH Matematika 19 II
3 Erpiani MA NURUL IMAN Matematika 10 III
4 Rosila MA AL-HIDAYAH Matematika 7  
5 Ivan Erlangga MA DARUL HIKMAH Matematika 5  
6 Kharisma Monica Wardaniyah MA DARUL HIKMAH Matematika 4  






1 Uswatun Hasanah MA AL-HIDAYAH Geografi 32 I
2 Sulasmi MA NURUL IMAN Geografi 27 II
3 Dianawa Wulandari MA NURUL IMAN Geografi 5 III
4 Nurfauziana Anisatul MA DARUL HIKMAH Geografi 0  
5 Oni Lestari MA DARUL HIKMAH Geografi -1  
6 Yayang Rizkia MA AL-HIDAYAH Geografi 0  
EKONOMI
1 Dinda Santri Dahlan MA DARUL HIKMAH Ekonomi 45 I
2 Agi Junianto MA AL-HIDAYAH Ekonomi 40 II
3 Ardianti MA AL-HIDAYAH Ekonomi 37 III
4 Gilang Wahyudi MA NURUL IMAN Ekonomi 30  
5 Lela Utari MA DARUL HIKMAH Ekonomi 0  
6 Sulastri MA NURUL IMAN Ekonomi -10  

Selasa, 28 April 2015

Pembayaran Honorarium Operator EMIS Tingkat RA dan Madrasah

Selasa (28/04/2015), sehubungan telah cairnya anggaran untuk pembayaran subsidi tunjangan kepada Operator EMIS Tingkat RA dan Madrasah Se Bangka Selatan oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah selaku PPK Program Pendis Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan melaksanakan pembayaran honorarium tersebut kepada 20 orang operator EMIS di tingkat RA dan Madrasah Se Bangka Selatan. Besaran honor tersebut memang tidak seberapa namun mungkin sangat berharga untuk para operator yang semuanya adalah pegawai tidak tetap di satuan pendidikan masing-masing. 
Kasi Pendidikan Madrasah Harus, S.Pd.I mengharapkan dengan dibayarnya honor ini dapat memacu semangara para operator di RA dan Madrasah untuk dapat lebih bergiat dalam menghadirkan data pendidikan yang valid dan akuntabel. semoga di semester ganjil nantinya data EMIS Bangka Selatan dapat lebih valid lagi. (cikghusoedi)

Selasa, 14 April 2015

KONSEKUENSI TANGGUNGJAWAB GURU PROFESIONAL WUJUDKAN PENDIDIKAN BERMUTU



Oleh : Drs. JAYA
( Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Bangka Selatan )
Adanya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menumbuhkan gairah dan rasa bangga dikalangan para guru sebagai penyandang profesi pendidik, karena kesejahteraan guru lebih baik dibanding sebelumnya dengan tunjangan profesi yang diterima. Apa yang telah diperoleh oleh para guru ini maka konsekuensinya perlu diimbangi dengan peningkatan pelaksanan tugasnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik binaannya.
Beban tanggungjawab yang diamanatkan kepada para guru memanglah berat, karena mereka termasuk orang terdepan yang harus menjalankan program pendidikan untuk merealisasikan terwujudnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harus diakui bahwa gurulah yang turut berperan menghantarkan seseorang yang mungkin saat ini menduduki jabatan presiden, menteri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas, camat, dokter, pengacara, polisi, jaksa, hakim, anggota DPR/DPRD, pengusaha dan berbagai profesi lainnya. Mereka-mereka ini adalah wujud nyata sebagai hasil pencapaian proses pendidikan, karena sebelumnya mereka ini tidak lain adalah peserta didik dari berbagai jenis lembaga pendidikan yang mendapat binaan dan bimbingan dari para gurunya. Atas jasa pelayanan para gurulah sehingga mereka mendapatkan bimbingan mulai dari pengenalan huruf hingga bisa membaca dan menulis, mendapatkan transfer berbagai ilmu pengetahuan hingga mereka memiliki kecerdasan dan penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan arahan hingga mereka menjadi orang-orang yang memiliki sikap disiplin, bertanggungjawab dan berakhlak yang baik sebagai cermin kepribadiannya.
Oleh karenanya sangat besar harapan pemerintah dan masyarakat terhadap para guru dalam pelaksanaan program pendidikan yang bermutu, guna membawa perubahan pada kemajuan bangsa Indonesia dari berbagai sektor kehidupan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa serta mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia secara merata di seluruh pelosok negeri kedepannya.
            Hal tersebut adalah sejalan dengan penegasan pasal 7 UU nomor 14 tahun 2005 bahwa diantara prinsip profesionalitas guru adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; serta mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Guru yang telah memegang sertifikat pendidik harus menyadari bahwa dirinya secara formal telah mendapat pengakuan sebagai tenaga yang profesional, oleh karenanya mereka mau tidak mau harus memikul tanggungjawab keberhasilan pelaksanaan tugas profesi yang dibebankan kepadanya. Guru profesional dituntut harus mampu menyelesaikan problem yang dihadapkan kepadanya yaitu bagaimana upaya mencerdaskan anak didik, bagaimana memotivasi semangat belajar anak didik sehingga tumbuh kesadarannya untuk belajar, bagaimana membiasakan anak didik sehingga tumbuh sebagai anak yang memiliki disiplin, tanggungjawab, bersemangat memperjuangkan impiannya dan bagaimana membentuk anak didik menjadi anak yang berprilaku baik atau berakhlak baik serta konsisten terhadap pengamalan ajaran agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari sebagai cermin kepribadian dirinya.
Gambaran problem tersebut patut menjadi renungan bagi setiap guru profesional dan sebagai motivasi untuk terus banyak belajar guna meningkatkan wawasan yang mendukung keprofesionalannya sehingga upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik dapat dilakukan secara optimal.
Hal yang dapat dilakukan oleh guru sebagi tenaga pendidik profesional adalah tidak pernah bosan untuk terus belajar menambah wawasan melalui berbagai sumber media guna mengembangkan dan meningkatkan kompetensi yang mendukung tugas profesi sebagai tenaga pendidik yang handal yang mampu membentuk peserta didik yang cerdas, berakhlak baik, memiliki pribadi yang berdisiplin dan bertanggungjawab sehingga diharapkan mereka nantinya sebagai para pelaku yang akan membawa perubahan kemajuan pada berbagai sektor kehidupan bagi bangsa ini.
Apalagi jika dihadapkan pada tantangan globalisasi kedepannya, maka tuntutan pengembangan dan peningkatan kompetensi diri bagi para guru profesional adalah mutlak harus dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas seperti yang diharapkan. Tidak mungkin akan dicapai hasil pendidikan yang berkualitas tinggi jika para guru memiliki kompetensi yang rendah, tidak bersemangat untuk memperbaiki diri dengan terus mengembangkan dan meningkatkan wawasan keilmuannya. Perlu disadari oleh para guru bahwa yang akan dihadapi oleh  peserta didik pada masanya yaitu kehidupan yang menuntut mereka harus bersaing ketat untuk memenangkan setiap kompetisi yang mereka ikuti dari berbagai aspek kehidupan yang dibutuhkannya, untuk itulah maka para guru mesti membekali diri dengan kompetensi mumpuni yang siap memberikan binaan, bimbingan dan arahan terhadap upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik, sehingga dihasilkan peserta didik yang benar-benar berkualitas seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
Untuk mewujudkan terbentuknya peserta didik berkualitas sebagaimana yang diharapkan tersebut, setidaknya hal yang dapat dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan tugasnya yaitu mengidentifikasi potensi yang ada pada setiap peserta didik binaan, menetapkan skala perioritas potensi yang akan dikembangkan  menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik, menetapkan rencana pencapaian target terhadap pengembangan potensi peserta didik, melaksanakan proses pengembangan potensi peserta didik dengan berbagai strategi dan metode pembelajaran, melakukan penilaian untuk mengukur pencapaian potensi yang berkembang pada setiap  peserta didik sebagai hasil pelaksanaan proses pembelajaran dan melakukan analisis berbasis data dan fakta terhadap pencapaian potensi peserta didik untuk melihat potensi yang masih perlu dikembangkan dan potensi yang perlu ditingkatkan pada setiap peserta didik yang dibina.
Itulah diantara beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para guru apalagi mereka yang telah menyandang predikat guru profesional sebagai konsekuensi tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan tugas untuk mengupayakan pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.

Kamis, 09 April 2015

PEMETAAN DAN PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MADRASAH dan RA TAHUN 2015



Toboali (9/4/2015), dengan telah keluarnya juknis pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA dan Madrasah tahun 2015, pihak seksi pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan melalui JFU Pengembang tenaga kependidikan Sudiarto, S.Pd melaksanakan pemetaan dan pendataan terhadap guru-guru madrasah dan RA yang sudah sesuai kualifikasinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam juknis tersebut. adapun kriteria yang ditetapkan adalah:
  1. berstatus guru tetap  pada RA maupun Madrasah yang dibuktikan dengan SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh pihak yayasan induk RA atau Madrasah bagi yang bertugas di RA dan Madrasah Swasta bagi guru honorer yang bertugas di MIN, MTsN dan MAN harus dapat membuktikan dengan SK yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
  2. memiliki NUPTK
  3. aktif mengajar di Satmikal (satuan administrasi pangkal) sebanyak 6 jam perminggu
  4. berusia 58 Tahun per 31 Desember 2015
  5. memiliki kualifikasi S1 atau DIV
  6. bagi guru yang belum S1maka harus memiliki usia 50 tahun per 31 Desember 2013 dan telah mengajar selama 20 Tahun di buktikan dengan SK
  7. jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang S1, maka harus dapat membuktikan bahwa telah 5 tahun mengajar pada mapel tersebut
  8. memiliki masa kerja sebagai guru selama 10 tahun ( TMT awal per 31 Desember 2005)
  9. data calon peserta di ambil dari aplikasi PADAMU NEGERI
sedangkan alur pelaksanaan pendaftarannya adalah sebagai berikut:
  1. data di ambil dari database aplikasi PADAMU NEGERI
  2. data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Pendataan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
  3. rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus bintang 4
  4. penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti UKG sebelum mengikuti PLPG
karena adanya hubungan dengan PADAMU NEGERI, Sudiarto, S.Pd mengharapkan dengan para guru yang merasa sudah layak baik dari segi masa tugas dan latar belakang pendidikan untuk dapat mengecek secara mandiri data-data pribadi yang ada di akun pribadi pada PADAMU NEGERI.
setelah melaksanakan pemetaan dan pendataan sampai hari kamis tanggal 9 April 2015 ada 7 orang guru yang sudah sesuai kriteria: yaitu
1. Ardianto, ST ( Guru MA Darul Hikmah)
2. Fuadi Jemain ( Guru MA Darul Hikmah)
3. Syaiful Bachrudin, S.Pd.I ( Guru MIN Pangkal Buluh)
4. Romlan, S.Pd.I ( Guru MIN Pangkal Buluh)
5. Mastiana, S.Pd ( Guru MTs Nurul Qur'an)
6. Rekka, S.Pd.AUD ( Guru RA Sinar Islam)
7. Suhartini, S.Pd.AUD ( Guru RA Al Hidayah)
8. Marhani, S.Pd.SD ( Guru MI Al Ukhwah)
bagi guru-guru yang lain yang sudah sesuai kriteria di atas tapi belum terdata oleh kami agar dapat dengan segera melaporkan kepada kami dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:
1. SK GTT dari awal sampai terakhir
2. SK Tugas Mengajar
3. Foto Copy Kartu NUPTK
4. Ijazah terakhir.
berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 17 April 2015. (cikghusoedi)