Selasa, 14 April 2015

KONSEKUENSI TANGGUNGJAWAB GURU PROFESIONAL WUJUDKAN PENDIDIKAN BERMUTU



Oleh : Drs. JAYA
( Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Bangka Selatan )
Adanya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menumbuhkan gairah dan rasa bangga dikalangan para guru sebagai penyandang profesi pendidik, karena kesejahteraan guru lebih baik dibanding sebelumnya dengan tunjangan profesi yang diterima. Apa yang telah diperoleh oleh para guru ini maka konsekuensinya perlu diimbangi dengan peningkatan pelaksanan tugasnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik binaannya.
Beban tanggungjawab yang diamanatkan kepada para guru memanglah berat, karena mereka termasuk orang terdepan yang harus menjalankan program pendidikan untuk merealisasikan terwujudnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harus diakui bahwa gurulah yang turut berperan menghantarkan seseorang yang mungkin saat ini menduduki jabatan presiden, menteri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas, camat, dokter, pengacara, polisi, jaksa, hakim, anggota DPR/DPRD, pengusaha dan berbagai profesi lainnya. Mereka-mereka ini adalah wujud nyata sebagai hasil pencapaian proses pendidikan, karena sebelumnya mereka ini tidak lain adalah peserta didik dari berbagai jenis lembaga pendidikan yang mendapat binaan dan bimbingan dari para gurunya. Atas jasa pelayanan para gurulah sehingga mereka mendapatkan bimbingan mulai dari pengenalan huruf hingga bisa membaca dan menulis, mendapatkan transfer berbagai ilmu pengetahuan hingga mereka memiliki kecerdasan dan penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan arahan hingga mereka menjadi orang-orang yang memiliki sikap disiplin, bertanggungjawab dan berakhlak yang baik sebagai cermin kepribadiannya.
Oleh karenanya sangat besar harapan pemerintah dan masyarakat terhadap para guru dalam pelaksanaan program pendidikan yang bermutu, guna membawa perubahan pada kemajuan bangsa Indonesia dari berbagai sektor kehidupan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa serta mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia secara merata di seluruh pelosok negeri kedepannya.
            Hal tersebut adalah sejalan dengan penegasan pasal 7 UU nomor 14 tahun 2005 bahwa diantara prinsip profesionalitas guru adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; serta mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Guru yang telah memegang sertifikat pendidik harus menyadari bahwa dirinya secara formal telah mendapat pengakuan sebagai tenaga yang profesional, oleh karenanya mereka mau tidak mau harus memikul tanggungjawab keberhasilan pelaksanaan tugas profesi yang dibebankan kepadanya. Guru profesional dituntut harus mampu menyelesaikan problem yang dihadapkan kepadanya yaitu bagaimana upaya mencerdaskan anak didik, bagaimana memotivasi semangat belajar anak didik sehingga tumbuh kesadarannya untuk belajar, bagaimana membiasakan anak didik sehingga tumbuh sebagai anak yang memiliki disiplin, tanggungjawab, bersemangat memperjuangkan impiannya dan bagaimana membentuk anak didik menjadi anak yang berprilaku baik atau berakhlak baik serta konsisten terhadap pengamalan ajaran agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari sebagai cermin kepribadian dirinya.
Gambaran problem tersebut patut menjadi renungan bagi setiap guru profesional dan sebagai motivasi untuk terus banyak belajar guna meningkatkan wawasan yang mendukung keprofesionalannya sehingga upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik dapat dilakukan secara optimal.
Hal yang dapat dilakukan oleh guru sebagi tenaga pendidik profesional adalah tidak pernah bosan untuk terus belajar menambah wawasan melalui berbagai sumber media guna mengembangkan dan meningkatkan kompetensi yang mendukung tugas profesi sebagai tenaga pendidik yang handal yang mampu membentuk peserta didik yang cerdas, berakhlak baik, memiliki pribadi yang berdisiplin dan bertanggungjawab sehingga diharapkan mereka nantinya sebagai para pelaku yang akan membawa perubahan kemajuan pada berbagai sektor kehidupan bagi bangsa ini.
Apalagi jika dihadapkan pada tantangan globalisasi kedepannya, maka tuntutan pengembangan dan peningkatan kompetensi diri bagi para guru profesional adalah mutlak harus dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas seperti yang diharapkan. Tidak mungkin akan dicapai hasil pendidikan yang berkualitas tinggi jika para guru memiliki kompetensi yang rendah, tidak bersemangat untuk memperbaiki diri dengan terus mengembangkan dan meningkatkan wawasan keilmuannya. Perlu disadari oleh para guru bahwa yang akan dihadapi oleh  peserta didik pada masanya yaitu kehidupan yang menuntut mereka harus bersaing ketat untuk memenangkan setiap kompetisi yang mereka ikuti dari berbagai aspek kehidupan yang dibutuhkannya, untuk itulah maka para guru mesti membekali diri dengan kompetensi mumpuni yang siap memberikan binaan, bimbingan dan arahan terhadap upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik, sehingga dihasilkan peserta didik yang benar-benar berkualitas seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
Untuk mewujudkan terbentuknya peserta didik berkualitas sebagaimana yang diharapkan tersebut, setidaknya hal yang dapat dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan tugasnya yaitu mengidentifikasi potensi yang ada pada setiap peserta didik binaan, menetapkan skala perioritas potensi yang akan dikembangkan  menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik, menetapkan rencana pencapaian target terhadap pengembangan potensi peserta didik, melaksanakan proses pengembangan potensi peserta didik dengan berbagai strategi dan metode pembelajaran, melakukan penilaian untuk mengukur pencapaian potensi yang berkembang pada setiap  peserta didik sebagai hasil pelaksanaan proses pembelajaran dan melakukan analisis berbasis data dan fakta terhadap pencapaian potensi peserta didik untuk melihat potensi yang masih perlu dikembangkan dan potensi yang perlu ditingkatkan pada setiap peserta didik yang dibina.
Itulah diantara beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para guru apalagi mereka yang telah menyandang predikat guru profesional sebagai konsekuensi tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan tugas untuk mengupayakan pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.

0 komentar :

Posting Komentar