Selasa, 08 September 2015

BIMTEK EMIS MADRASAH KANTOR KEMENTEIAN AGAMA KAB. BANGKA SELATAN


Dalam rangka menyiapkan para operator EMIS tingkat lembaga dalam melaksanakan penginputan data EMIS tahun ajaran 2015/2016 semester ganjil, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis EMIS Madrasah yang diikuti oleh seluruh operator EMIS tingkat RA dan Madrasah se Bangka Selatan, kegiatan itu berlangsung pada tanggal 7 September 2015 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana harian Kepala Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan H. Agus Sadimin, S.Ag., M.H. dalam kesempatan membuka kegiatan Bimtek EMIS ini, Plh, Kepala Kantor menegaskan bahwa EMIS merupakan sumber data tunggal Pendidikan Islam yang menjadi acuan pihak Dirjen Pendis dalam melaksanakan proses penganggaran baik itu untuk kebutuhan dana BOS, BOP, kebutuhan anggaran tunjangan fungsional guru bukan PNS, kebutuhan anggaran sertifikasi dan kebutuhan anggaran untuk sarana prasana, dengan demikian, setiap Operator EMIS dan Kepala RA dan Madrasah untuk dapat menghadirkan data yang valid, rapi, akurat dan akuntabel agar data yang tersedia dapat benar-benar digunakan sebagai bank data Pendis. 
Pada Kegiatan ini yang bertindak sebagai Narasumber adalah Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Bangka Selatan Harus, S.Pd.I yang menyampaikan materi tentang kebijakan pendataan PENDIS melalui EMIS untuk periode 2015/2016. selain Harus, S.Pd.I yang bertindak sebagai narasumber adalah Sudiarto, S.Pd. JFU Pengembang Tenaga Kependidikan Seksi Pendidikan Madrasah yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Operator EMIS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan. dalam kesempatan ini Sudiarto, S.Pd langsung memberikan Bimtek kepada para operator lembaga dalam melaksanakan tahapan-tahapan pendataan, dalam kesempatan ini Sudiarto, S.Pd menerangkan bahwa tahapan pendataan EMIS periode tidak jauh berbeda dengan periode kemarin yaitu dengan tiga tahapan yaitu menggunakan form excel, aplikasi offline dan aplikasi online, yang berbeda hanyalah kalau tahun kemarin operator baik Kanwil, Kab/Kota maupun Lembaga tidak perlu melaksanakan pendaftaran untuk mendapatkan akun aplikasi online, tetapi untuk tahun ini operator diwajibkan untuk melakukan pendaftarn. (cikghusoedi)

0 komentar :

Posting Komentar