Toboali
(9/4/2015), dengan telah keluarnya juknis
pelaksanaan sertifikasi bagi guru RA dan Madrasah tahun 2015, pihak seksi
pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Selatan melalui JFU
Pengembang tenaga kependidikan Sudiarto, S.Pd melaksanakan pemetaan dan
pendataan terhadap guru-guru madrasah dan RA yang sudah sesuai kualifikasinya
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam juknis tersebut. adapun kriteria
yang ditetapkan adalah:
- berstatus guru tetap pada RA maupun Madrasah yang dibuktikan dengan SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh pihak yayasan induk RA atau Madrasah bagi yang bertugas di RA dan Madrasah Swasta bagi guru honorer yang bertugas di MIN, MTsN dan MAN harus dapat membuktikan dengan SK yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
- memiliki NUPTK
- aktif mengajar di Satmikal (satuan administrasi pangkal) sebanyak 6 jam perminggu
- berusia 58 Tahun per 31 Desember 2015
- memiliki kualifikasi S1 atau DIV
- bagi guru yang belum S1maka harus memiliki usia 50 tahun per 31 Desember 2013 dan telah mengajar selama 20 Tahun di buktikan dengan SK
- jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang S1, maka harus dapat membuktikan bahwa telah 5 tahun mengajar pada mapel tersebut
- memiliki masa kerja sebagai guru selama 10 tahun ( TMT awal per 31 Desember 2005)
- data calon peserta di ambil dari aplikasi PADAMU NEGERI
sedangkan alur pelaksanaan
pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- data di ambil dari database aplikasi PADAMU NEGERI
- data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Pendataan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
- rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus bintang 4
- penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis
- Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti UKG sebelum mengikuti PLPG
karena adanya hubungan dengan PADAMU
NEGERI, Sudiarto, S.Pd mengharapkan dengan para guru yang merasa sudah layak
baik dari segi masa tugas dan latar belakang pendidikan untuk dapat mengecek
secara mandiri data-data pribadi yang ada di akun pribadi pada PADAMU NEGERI.
setelah melaksanakan pemetaan dan
pendataan sampai hari kamis tanggal 9 April 2015 ada 7 orang guru yang sudah
sesuai kriteria: yaitu
1. Ardianto, ST ( Guru MA Darul
Hikmah)
2. Fuadi Jemain ( Guru MA Darul
Hikmah)
3. Syaiful Bachrudin, S.Pd.I ( Guru
MIN Pangkal Buluh)
4. Romlan, S.Pd.I ( Guru MIN Pangkal
Buluh)
5. Mastiana, S.Pd ( Guru MTs Nurul
Qur'an)
6. Rekka, S.Pd.AUD ( Guru RA Sinar
Islam)
7. Suhartini, S.Pd.AUD ( Guru RA Al
Hidayah)
8. Marhani, S.Pd.SD ( Guru MI Al
Ukhwah)
bagi guru-guru yang lain yang sudah
sesuai kriteria di atas tapi belum terdata oleh kami agar dapat dengan segera melaporkan
kepada kami dengan membawa kelengkapan sebagai berikut:
1. SK GTT dari awal sampai terakhir
2. SK Tugas Mengajar
3. Foto Copy Kartu NUPTK
4. Ijazah terakhir.
berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 17 April 2015. (cikghusoedi)
0 komentar :
Posting Komentar