Oleh : Drs. JAYA
( Pengawas Madrasah Kantor Kemenag
Bangka Selatan )
Adanya UU nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menumbuhkan gairah dan rasa bangga
dikalangan para guru sebagai penyandang profesi pendidik, karena kesejahteraan
guru lebih baik dibanding sebelumnya dengan tunjangan profesi yang diterima.
Apa yang telah diperoleh oleh para guru ini maka konsekuensinya perlu diimbangi
dengan peningkatan pelaksanan tugasnya dalam memberikan pelayanan maksimal
kepada peserta didik binaannya.
Beban
tanggungjawab yang diamanatkan kepada para guru memanglah berat, karena mereka termasuk
orang terdepan yang harus menjalankan program pendidikan untuk merealisasikan
terwujudnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harus diakui
bahwa gurulah yang turut berperan menghantarkan seseorang yang mungkin saat ini
menduduki jabatan presiden, menteri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, kepala
dinas, camat, dokter, pengacara, polisi, jaksa, hakim, anggota DPR/DPRD, pengusaha
dan berbagai profesi lainnya. Mereka-mereka ini adalah wujud nyata sebagai hasil
pencapaian proses pendidikan, karena sebelumnya mereka ini tidak lain adalah
peserta didik dari berbagai jenis lembaga pendidikan yang mendapat binaan dan
bimbingan dari para gurunya. Atas jasa pelayanan para gurulah sehingga mereka
mendapatkan bimbingan mulai dari pengenalan huruf hingga bisa membaca dan
menulis, mendapatkan transfer berbagai ilmu pengetahuan hingga mereka memiliki
kecerdasan dan penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan arahan hingga
mereka menjadi orang-orang yang memiliki sikap disiplin, bertanggungjawab dan
berakhlak yang baik sebagai cermin kepribadiannya.
Oleh karenanya sangat
besar harapan pemerintah dan masyarakat terhadap para guru dalam pelaksanaan
program pendidikan yang bermutu, guna membawa perubahan pada kemajuan bangsa
Indonesia dari berbagai sektor kehidupan untuk mengangkat harkat dan martabat
bangsa serta mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia secara merata di
seluruh pelosok negeri kedepannya.
Hal
tersebut adalah sejalan dengan penegasan pasal 7 UU nomor 14 tahun 2005 bahwa
diantara prinsip profesionalitas guru adalah memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; memiliki
tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; serta mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Guru yang telah
memegang sertifikat pendidik harus menyadari bahwa dirinya secara formal telah
mendapat pengakuan sebagai tenaga yang profesional, oleh karenanya mereka mau
tidak mau harus memikul tanggungjawab keberhasilan pelaksanaan tugas profesi yang
dibebankan kepadanya. Guru profesional dituntut harus mampu menyelesaikan
problem yang dihadapkan kepadanya yaitu bagaimana upaya mencerdaskan anak
didik, bagaimana memotivasi semangat belajar anak didik sehingga tumbuh
kesadarannya untuk belajar, bagaimana membiasakan anak didik sehingga tumbuh
sebagai anak yang memiliki disiplin, tanggungjawab, bersemangat memperjuangkan
impiannya dan bagaimana membentuk anak didik menjadi anak yang berprilaku baik
atau berakhlak baik serta konsisten terhadap pengamalan ajaran agama yang dianutnya
dalam kehidupan sehari-hari sebagai cermin kepribadian dirinya.
Gambaran problem
tersebut patut menjadi renungan bagi setiap guru profesional dan sebagai
motivasi untuk terus banyak belajar guna meningkatkan wawasan yang mendukung keprofesionalannya
sehingga upaya pengembangan potensi yang ada pada setiap peserta didik dapat
dilakukan secara optimal.
Hal yang dapat
dilakukan oleh guru sebagi tenaga pendidik profesional adalah tidak pernah
bosan untuk terus belajar menambah wawasan melalui berbagai sumber media guna
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi yang mendukung tugas profesi sebagai
tenaga pendidik yang handal yang mampu membentuk peserta didik yang cerdas,
berakhlak baik, memiliki pribadi yang berdisiplin dan bertanggungjawab sehingga
diharapkan mereka nantinya sebagai para pelaku yang akan membawa perubahan kemajuan
pada berbagai sektor kehidupan bagi bangsa ini.
Apalagi jika dihadapkan
pada tantangan globalisasi kedepannya, maka tuntutan pengembangan dan
peningkatan kompetensi diri bagi para guru profesional adalah mutlak harus
dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas seperti yang
diharapkan. Tidak mungkin akan dicapai hasil pendidikan yang berkualitas tinggi
jika para guru memiliki kompetensi yang rendah, tidak bersemangat untuk
memperbaiki diri dengan terus mengembangkan dan meningkatkan wawasan
keilmuannya. Perlu disadari oleh para guru bahwa yang akan dihadapi oleh peserta didik pada masanya yaitu kehidupan
yang menuntut mereka harus bersaing ketat untuk memenangkan setiap kompetisi
yang mereka ikuti dari berbagai aspek kehidupan yang dibutuhkannya, untuk
itulah maka para guru mesti membekali diri dengan kompetensi mumpuni yang siap
memberikan binaan, bimbingan dan arahan terhadap upaya pengembangan potensi
yang ada pada setiap peserta didik, sehingga dihasilkan peserta didik yang
benar-benar berkualitas seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
Untuk mewujudkan
terbentuknya peserta didik berkualitas sebagaimana yang diharapkan tersebut,
setidaknya hal yang dapat dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan tugasnya yaitu
mengidentifikasi potensi yang ada pada setiap peserta didik binaan, menetapkan
skala perioritas potensi yang akan dikembangkan menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap
peserta didik, menetapkan rencana pencapaian target terhadap pengembangan
potensi peserta didik, melaksanakan proses pengembangan potensi peserta didik
dengan berbagai strategi dan metode pembelajaran, melakukan penilaian untuk mengukur
pencapaian potensi yang berkembang pada setiap peserta didik sebagai hasil pelaksanaan proses
pembelajaran dan melakukan analisis berbasis data dan fakta terhadap pencapaian
potensi peserta didik untuk melihat potensi yang masih perlu dikembangkan dan
potensi yang perlu ditingkatkan pada setiap peserta didik yang dibina.
Itulah diantara
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para guru apalagi mereka yang telah
menyandang predikat guru profesional sebagai konsekuensi tanggungjawabnya
terhadap pelaksanaan tugas untuk mengupayakan pencapaian hasil pendidikan yang
bermutu.