Senin, 16 Februari 2015

JADWAL VERVAL NUPTK dan NRG


Toboali(16/02/2015), memasuki tahun 2015, para guru disibukkan lagi dengan verifikasi dan validasi data pada PADAMU NEGERI. berbeda dengan tahun 2014, dimana para guru hanya diwajibkan untuk memverval NUPTK, pada tahun 2015 ini bagi guru yang telah sertifikasi dan mendapatkan NRG wajib untuk memverval NRG juga. hal ini harus dapat diperhatikan oleh para Operator PADAM Madrasah, Kepala RA dan Madrasah yang terpenting untuk para PTK itu sendiri. karena kalau tidak diverval pada semester ini maka NUPTK dan NRG akan dinyatakan non aktif, maka hal ini akan berdampak kepada segala tunjangan yang ada kaitannya dengan NUPTK dan NRG, seperti Tunjangan sertifikasi, Tunjanga  Fungsional Guru Non PNS dan Tunjangan Daerah Khusus. segala tunjangan tersebut akan dihentikan pembayarannya kalau NUPTK dan NRG masing-masing PTK dinyatakan Non Aktif. adapun jadwal verval ini adalah mulai Februari sampai 15 Juni 2015.
selain itu, bagi guru yang belum memiliki NUPTK yang masa kerjanya di bawah tanggal 1 Agustus 2010, bisa untuk mengajukan NUPTK dengan cara masuk ke akun PTK Masing-masing dan mengklik kolom ajuan NUPTK baru, lalu dapat mencetak S06. S06 itu dapat diajukan ke operator PADAMU Kemenag Kab/Kota dengan dilampirkan segala sesuatu yang tertera di S06 tersebut, seperti SK GTY per di bawah 1 Agustus 2010, Ijazah Terakhir, Foto Copy Akta Yayasan yang membawahi Madrasah tempat PTK bekerja dan cetak portofolio terbaru. selanjutnya kalau berkas itu dinyatakan lengkap berkas itu sudah menjadi tanggung jawab operator Kab/Kota untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak LPMP yang menjadi pihak yang berwenang untuk mengeluarkan atau menerbitkan NUPTK. adapun jadwal pengajuan NUPTK baru adalah selama bulan Februari 2015.
sama seperti tahun kemarin, setiap PTK terutama guru wajib untuk dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), adapun jadwal dari PKG dan PKKS ini dilaksanakan pada akhir Mei sampai 20 Juni 2015. untuk PKG dilakukan atau dinilai oleh Kepala Madrasah atau RA atau boleh juga dilakukan oleh guru senior sedangkan PKG dan PKKS khusus Kepala RA dan Madrasah dilakukan oleh Pengawas Madrasah. Operator PADAMU NEGERI Kantor Kemenag Bangka Selatan, Sudiarto, S.Pd berharap semoga para Kepala RA dan Madrasah dapat memberikan info yang telah disampaikan kepada para PTK masing-masing. (cikghusoedi)

0 komentar :

Posting Komentar