Jakarta (Pinmas) —- Joint audit antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Itjen Kemenag atas Tunjangan Profesi Guru (TPG)
tahun 2008-2013 yang terhutang sudah selesai. Kementerian Agama
berkomitmen untuk segera melakukan proses pembayaran tunjangan profesi
yang tertunda itu.
“Pembayaan TPG
terhutang 2008-2013 harus selesai selambat-lambatnya sebelum awal
Oktober 2014,” demikian penegasan Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur
Kholis Setiawan dalam rapat pemaparan hasil audit tunggakan tunjangan
profesi guru oleh BPKP, Kamis (26/06).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Pendis, Direktur Madrasah, Kabag Perencanaan Pendis, Kasubdit PTK dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi se-Indonesia.
Hasil audit populasi BPKP
dan Itjen menunjukkan bahwa jumlah tunggakan Kementerian Agama atas
tunjangan profesi guru adalah 1.960.600.711.932 atau 1.9 triliyun.
Jumlah tersebut tersebar untuk guru-guru yang ada di bawah Direktorat
Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Direktorat yang mengurus pendidikan pada Ditjen Bimas, baik Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Atas hasil joint audit BPKP ini, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa tunggakan ini menjadi PR bersama, baik madrasah, PAI
maupun Bimas, untuk segera diselesaikan. Karena tidak hanya para guru
yang mempertanyakan, para dewan di pusat maupun provinsi pun menuntut
agar segera dicairkan.
“Hasil audit BPKP
ini bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan rumah
untuk peletakan anggarannya serta mempercepat proses pembayarannya. Oleh
sebab itu, keterlibatan bagian Perencanaan sangat penting,” lanjut M.
Nur Kholis Setiawan.
Selain itu, Nur Kholis Setiawan juga
menegaskan bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah akan segera melakukan
Rakornas lanjutan untuk mendalami pemahaman terhadap aplikasi data audit
dari BPKP sekaligus membahas detail penempatan anggarannya dengan melibatkan pihak Perencana Keuangan, Direktorat PAI, dan Bimas.
M.
Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi
terhurang sudah dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja Kabinet
Indonesia Bersatu sehingga tidak membebani Pemerintahan yang akan
datang. (HF/mkd/mkd)
Sumber: www.kemenag.go.id